Rabu, 03 Februari 2016

Unknown

Oh Jadi Ini Pengertian Wawasan Nusantara #1

Apa itu Wawasan Nusantara? Apa definisi wawasan nusantara? pertanyaan-pertanyaan itu pasti sering hinggap di benak kalian-kalian bukan? Ya, sesuatu yang sangat penting namun kurang terjamah pengetahuan para pelajar-pelajar kita, ya ini dia, wawasan nusantara. Namun jika kalian membuka post ini, maka ketidaktahuan kalian akan segera sirna. Karena di sinilah pengertian wawasan nusantara akan dijabarkan dengan bahasa yang singkat dan mudah dipahami. selamat membaca!
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri sendiri dan lingkungan atau tanah airnya. Wawasan Nusantara harus dimiliki oleh setiap komponen dalam suatu bangsa, sehingga hal tersebut akan semakin memperkuat eksistensi sebuah negara baik di lingkup dunia maupun dalam kehidupan masyarakatnya sendiri. Sebenarnya pembentukan Konsep wawasan nusantara ini memiliki tiga unsur dasar, yaitu ada wadah, isi, dan tata laku, yang akan dijelaskan sebagai berikut:

a.       Wadah
Wadah yang dimaksud di sini adalah wadah untuk kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Wawasan Nusantara sebagai wadah memiliki tiga komponen. Yaitu:
1)      Wujud Wilayah
Batas wilayah Indonesia ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan pulau-pulau yang saling dihubungkan oleh perairan.
2)      Tata Inti Organisasi
Tata inti organisasi Indonesia didasarkan pada UUD 19945, baik menyangkut bentuk negara dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan.
3)      Tata kelengkapan Organisasi
Semua lapisan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.      Isi
Isis wawasan Nusantara tercermin dalam pandangan kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya, meliputi cita-cita bangsa da asa manunggal terpadu:
1)      Cita-cita bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan
a)      Negara Indonesia adalah negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
b)      Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
c)      Pemerintah Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2)      Asas keterpaduan
a)      Kesatuan wilayah (darat, laut, dan udara).
b)      Kesatuan Politik (ideologi dan identitas berdasarkan UUD 1945)
c)      Kesatuan Sosial-Budaya (wujud Bhineka Tunggal Ika)
d)     Kesatua Ekonomi
e)      Kesatuan Hankam
f)       Kesatuan Kebijakan Nasional
c.       Tata Laku
1)      Tata Laku Batiniah
2)      Tata Laku Lahiriah
 

Unknown

About Unknown -

Penulis adalah manusia biasa yang tak pernah bisa dikatakan sempurna oleh manusia lain.

Subscribe to this Blog via Email :